Template Blogger

Kamis, 12 Juni 2014

0 Komponen Laporan Keuangan Lengkap Beserta Contoh dan Penjelasan

12 Hal Penting Untuk Diperhatikan” JAK telah sampaikan komponen lengkap laporan keuangan. Namun, setidaknya menurut rekan-rekan di JAK, alangkah bagusnya bila masing-masing komponen tersebut disertai penjelasan.
Baiklah. Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari 4 macam laporan PLUS 1 Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu:
1. Laporan Posisi Keuangan (=Neraca), contohnya seperti di bawah ini (diadaptasi dari Bappepam):
Komponen Neraca Lengkap
2. Laporan Laba Rugi, contohnya seperti di bawah ini (diadaptasi dari Bappepam):
Komponen Laporan Laba Rugi Lengkap
3. Laporan Arus Kas, contoh seperti di bawah ini (diadaptasi dari Bappepam):
Komponen Laporan Arus Kas Lengkap
4. Laporan Perubahan Ekuitas, contoh seperti di bawah ini (diadaptasi dari Bappepam. Klik gambar untuk memperbesar):
Komponen Laporan Perubahan Ekuitas Lengkap
5. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing elemen (kelompok akun dan masing-masing akun). Dimulai dari Laporan Posisi Keuangan.

Laporan Posisi Keuangan

Seperti terlihat pada contoh di atas, Laporan Posisi Keungan yang dahulu pernah disebut “Neraca” terdiri dari 3 kelompok akun. Kelompok pertama adalah “ASET” (dahulu disebut aktiva). Kelompok kedua adalah “LIABILITAS” (dahulu disebut kewajiban). Dan kelompok ketiga adalah “EKUITAS.”
A. Kelompok ASET, terdiri dari 2 sub-kelompok, yakni:
1. ASET LANCAR – Suatu Aset diklasifikasikan sebagai Aset lancar, jika Aset tersebut memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: (a) Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; (b) Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; dan (c) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan. Sub-kelompok “Aset Lancar” terdiri dari bebarapa akun, yaitu:
a. Kas dan Setara Kas – Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perusahaan. Sedangkan Setara Kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai. Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi: (a) Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan atau kurang dari tanggal penempatannya serta tidak dijaminkan; (b) Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaanya atau yang tidak dapat digunakan secara bebas tidak diklasifikasi dalam kas dan setara kas.
b. Investasi Jangka Pendek – Akun ini merupakan bentuk investasi yang dimaksudkan untuk pemanfaatan dana perusahaan dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek antara lain adalah deposito dan efek yang jatuh tempo atau pemilikannya dimaksudkan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka Pendek dalam efek yang nilai wajarnya tersedia dapat berupa efek hutang (debt securities) dan efek ekuitas (equity securities) yang dapat digolongkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
  • Diperdagangkan (trading) -Yang termasuk dalam kategori ini adalah efek yang dibeli dan dimiliki untuk menghasilkan keuntungan dari perbedaan harga jangka pendek. Efek untuk “Diperdagangkan” disajikan di Laporan Posisi Keuangan sebesar nilai wajar, dan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam Laporan Laba Rugi.
  • Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity) – Kategori ini merupakan Aset keuangan dengan kepastian pembayaran dan kepastian tanggal jatuh tempo, dimana perusahaan bermaksud dan mampu memilikinya hingga jatuh tempo. Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo disajikan di Laporan Posisi Keuangan sebesar biaya perolehan setelah diperhitungkan amortisasi premi atau diskonto. Perusahaan harus secara konsisten menggunakan metode amortisasi yang menghasilkan penyajian wajar dalam laporan keuangan.
  • Tersedia untuk dijual (available for sale) – Efek yang termasuk dalam kategori ini adalah efek yang tidak memenuhi kriteria “Diperdagangkan” atau “Dimiliki hingga jatuh tempo”. Efek ini disajikan sebesar nilai wajarnya. Sedangkan keuntungan/kerugian yang belum direalisasi diakui sebagai komponen ekuitas, sampai Efek tersebut dijual atau dilepas, dan pada saat tersebut keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam Laporan Laba Rugi.

c. Wesel Tagih – Akun ini merupakan piutang usaha yang didukung janji tertulis. Wesel tagih disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa apabila wesel tagih tersebut berkaitan dengan kegiatan normal perusahaan. Wesel Tagih disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasi, setelah memperhitungkan penyisihan porsi yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
d. Piutang Usaha – Akun ini merupakan piutang yang berasal dari kegiatan normal perusahaan. Piutang usaha disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Piutang ini disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan penyisihan porsi yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
e. Piutang Lain-lain – Akun ini tiada lain dari tagihan perusahaan pada pihak ketiga yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam akun-akun pada piutang jenis c dan d di atas. Piutang Lain-lain disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasi, setelah dikurangi penyisihan porsi yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
f. Persediaan – Persediaan adalah Aset perusahaan yang: tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; dalam proses produksi; atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa; atau dalam perjalanan. Persediaan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost or net realizable value).
g. Pajak Dibayar Dimuka – Akun ini bisa jadi berupa: (1) kelebihan pembayaran pajak (misalnya PPN masukan atau lebih bayar) yang akan ditagih kembali atau dikompensasikan terhadap liabilitas pajak masa berikutnya; atau (2) kelebihan jumlah PPh yang telah dibayar pada periode berjalan dan periode sebelumnya dari jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut (misal: PPh Pasal 25). “Aset Pajak Kini” harus dikompensasikan (offset) dengan “Liabilitas Pajak Kini” dan nilai bersihnya harus disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
h. Biaya Dibayar Dimuka – Akun ini merupakan biaya yang telah dibayar namun pembebanannya baru akan dilakukan pada periode yang akan datang, pada saat manfaat diterima, misal: premi asuransi dibayar di muka dan sewa dibayar di muka. Biaya dibayar dimuka disajikan sebesar nilai yang belum terealisasi.
i. Aset Lancar Lain-lain – Akun ini mencakup Aset lancar yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam point a hingga h di atas disajikan sebagai “aset lancar lain-lain”, termasuk pembayaran di muka untuk memperoleh barang/jasa yang akan digunakan dalam satu tahun buku. Aset lancar lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat.
2. ASET TIDAK LANCAR – Masuk dalam sub-kelompok ini adalah semua Aset yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Aset lancar. Sub-kelompok aset tidak lancar terdiri dari:
a. Piutang Hubungan Istimewa – Akun ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk akun yang telah ditentukan penyajiannya pada Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek dan Piutang Usaha. Piutang Hubungan Istimewa disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasi.
b. Aset Pajak Tangguhan – Akun ini merupakan jumlah PPh yang diperkirakan akan terpulihkan pada periode mendatang. “Aset pajak tangguhan” bisa timbul karena 2 penyebab berikut. Penyebab pertama adalah adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Sedangkan penyebab kedua adalah berupa sisa kompensasi “kerugian konsekuensi pajak” dimana dari saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. Aset pajak tangguhan disajikan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan kembali. Aset Pajak Tangguhan harus dikompensasi (offset) dengan “Liabilitas Pajak Tangguhan,” dan nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
c. Investasi pada Perusahaan Asosiasi – Akun ini merupakan investasi pada perusahaan asosiasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi pada perusahaan asosiasi (=perusahaan memiliki 20% sampai dengan 50% bagian ekuitas perusahaan investee), harus disajikan menggunakan metode ekuitas sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk bagian pemilikan perusahaan atas perubahan nilai buku perusahaan asosiasi.
d. Investasi Jangka Panjang Lain – Akun ini merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi ini dapat berbentuk investasi dalam efek hutang dan efek ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
e. Aset Tetap – Aset tetap adalah “aset berwujud” yang diperoleh dalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian maupun dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap dapat berupa:
  • Pemilikan Langsung – Akun ini merupakan aset tetap yang siap pakai, transaksinya telah selesai, dan menjadi hak perusahaan secara hokum, dicatat sebesar biaya perolehan.
  • Aset Sewa Guna Usaha – Akun ini merupakan Aset tetap yang diperoleh melalui transaksi sewa guna usaha yang memenuhi kriteria “capital lease.” Aset sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai (present value) dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa.
  • Aset dalam Penyelesaian – Akun ini merupakan Aset yang masih dalam proses pembangunan dan belum siap untuk digunakan, serta dimaksudkan untuk dipergunakan oleh perusahaan dalam kegiatan usahanya. Aset ini dicatat sebesar biaya yang telah dikeluarkan. Dalam hal proses pembangunan Aset tersebut terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari komponen Aset tetap.
Catatan: Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehannya dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Tanah pada umumnya tidak disusutkan, KECUALI: kondisi kualitas tanah tidak lagi digunakan dalam operasi utama perusahaan ATAU prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Biaya perolehan Aset tetap harus memperhitungkan hal-hal sebagai berikut (jika ada): biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau konstruksi Aset tetap yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi, penurunan dan pemulihan kembali nilai aset tetap, serta penilaian kembali (revaluasi), sekalilagi BILA ADA.
f. Aset Tidak Berwujud – Akun ini merupakan Aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik, serta dimiliki untuk: digunakan dalam menghasilkan dan/atau menyerahkan barang/jasa, untuk disewakan kepada pihak lainnya, untuk tujuan administratif. Akun ini antara lain terdiri dari hak paten, merek dagang, goodwill, dan biaya pengembangan. Aset Tidak Berwujud disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai Aset tidak berwujud setelah revaluasi.
g. Aset Lain-lain – Akun-akun yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok Aset tetap, Aset lancar, investas maupun Aset tidak berwujud, disajikan dalam kelompok “Aset Lain-lain”. Akun ini antara lain mencakup: aset tetap yang tidak digunakan lagi, aset dari segmen usaha yang telah diputuskan oleh manajemen untuk dihentikan atau akan dijual, atau beban tangguhan (misal: biaya yang timbul untuk pengurusan legal tanah dan biaya perluasan usaha). Aset lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi dan penurunan nilai (jika ada).

B. Kelompok LIABILITAS, terdiri dari 2 sub-kelompok, yaitu:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK – Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai “liabilitas jangka pendek” jika diperkirakan akan diselesaikan (dilunasi) dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan. Akun-akun yang masuk ke dalam sub-kelompok LIABILITAS JANGKA PENDEK antara lain:
a. Pinjaman Jangka Pendek – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Bunga yang telah jatuh tempo disajikan sebagai Hutang Bunga.
b. Wesel Bayar – Akun ini merupakan hutang usaha pada pihak ketiga yang didukung janji tertulis untuk membayar dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan atau satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih lama).
c. Hutang Usaha – Akun ini merupakan liabilitas yang timbul dalam rangka kegiatan normal operasi Perusahaan, baik liabilitas kepada pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Hutang Pajak – Akun Hutang Pajak dapat berupa: liabilitas pajak perusahaan dan pajak lainnya yang belum dibayar, liabilitas pajak kini (jumlah Pph terutang atas penghasilan kena pajak pada periode berjalan). “Liabilitas Pajak Kini” harus dikompensasi (offset) dengan “Aset Pajak Kini” dan nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
e. Beban Masih Harus Dibayar – Akun ini merupakan beban yang telah menjadi liabilitas perusahaan namun belum jatuh tempo.
f. Pendapatan Diterima Dimuka – Akun ini merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena penyerahan jasa belum diselesaikan.
g. Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun – Akun ini merupakan bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan. Akun ini disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan dengan cara merinci jenis liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (misal: Pinjaman Jangka Panjang, Hutang Sewa Guna Usaha, Hutang Obligasi).
h. Liabilitas jangka pendek Lain-Lain – Akun ini merupakan liabilitas jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun-akun liabilitas jangka pendek di atas.
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG – Semua liabilitas lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek merupakan LIABILITAS JANGKA PANJANG. Masuk ke dalam sub-kelompok ini adalah akun:
a. Hutang Hubungan Istimewa – Akun ini merupakan hutang yang timbul dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk akun hutang usaha yang telah ditentukan penyajiannya.
b. Liabilitas Pajak Tangguhan – Akun ini merupakan jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. “Liabilitas Pajak Tangguhan” harus dikompensasi (offset) dengan “Aset Pajak Tangguhan” dan nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
c. Pinjaman Jangka Panjang – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya yang jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
d. Hutang Sewa Guna Usaha – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada perusahaan sewa guna usaha (leasing company) sehubungan dengan perolehan aset perusahaan. Hutang Sewa Guna Usaha disajikan sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dikurangi angsuran pokok.
e. Keuntungan Tangguhan Aset Dijual dan Disewa Guna Usaha Kembali – Jika perusahaan melakukan penjualan dan penyewagunausahaan kembali (istilahnya “sales and lease-back”), maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah, yaitu: (1) transaksi penjualan; dan (2) transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan ini harus diamortisasi.
f. Hutang Obligasi – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada pemegang obligasi sehubungan dengan penerbitan obligasi perusahaan. Hutang obligasi disajikan sebesar nilai nominal setelah memperhitungkan amortisasi premium atau diskonto.
g. Liabilitas jangka panjang Lainnya – Akun ini mencakup liabilitas jangka panjang yang tidak dapat dikelompokkan dalam butir a sampai dengan f di atas. Liabilitas jangka panjang Lainnya di dalam Laporan Posisi Keuangan disesuaikan dengan urutan jatuh temponya.
h. Hutang Subordinasi – Akun ini merupakan pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian subordinasi, dengan ketentuan pinjaman tersebut baru dapat dibayar kembali apabila perusahaan telah melunasi seluruh liabilitasnya atau liabilitas tertentu.

C. Kelompok EKUITAS, umumnya terdiri akun-akun sebagai berikut:
1. Modal Saham – Pada akun ini disajikan nilai nominal untuk setiap jenis saham. Disamping itu, pada akun ini disajikan:
a. Modal Dasar, yakni jumlah saham untuk setiap jenis saham sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
b. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, yakni jumlah dari bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh untuk tiap jenis saham.
2. Tambahan Modal Disetor Bersih – Tambahan Modal Disetor disajikan pada Laporan Posisi Keuangan dengan menjumlahkan akun-akun berikut ini:
a. Agio Saham – Akun ini merupakan kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal
b. Biaya Emisi Efek Ekuitas – Akun ini merupakan biaya yang berkaitan dengan penerbitan efek ekuitas perusahaan (mencakup fee dan komisi yang dibayarkan kepada penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta biaya pencetakan dokumen pernyataan pendaftaran, biaya pencatatan efek ekuitas di bursa efek, dan biaya promosi).
c. Selisih Modal dari Perolehan Kembali Saham – Akun ini merupakan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali saham dengan (1) jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham jika menggunakan cost method; atau (2) nilai nominal jika menggunakan par value method
d. Selisih Kurs atas Modal yang Disetor – Akun ini merupakan selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal.
e. Modal Sumbangan – Akun ini merupakan modal yang berasal dari sumbangan yang diperoleh perusahaan dari pemerintah, pemegang saham dan atau pihak lain;
f. Modal Disetor Lainnya – Akun ini antara lain terdiri dari: (1) setoran modal yang belum dapat dibukukan sebagai modal disetor penuh karena masih menungggu pengesahan peningkatan modal dasar dari instansi yang berwenang; (2) nilai waran pisah (detachable warrants) yang belum dan tidak dilaksanakan; dan (3) selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
3. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi – Akun ini merupakan perbedaan antara nilai investasi perusahaan pada perusahaan asosiasi sebagai akibat adanya perubahan ekuitas perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan dengan perusahaan asosiasi tersebut.
4. Keuntungan atau Kerugian yang belum Direalisasi dari Efek yang Tersedia untuk Dijual – Akun ini merupakan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari efek ekuitas dan efek hutang yang tersedia untuk dijual.
5. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap – Akun ini merupakan tambahan nilai Aset tetap sebagai hasil penilaian kembali sesuai ketentuan Pemerintah, setelah memperhitungkan pajak yang terkait. Akun ini disajikan apabila perusahaan memilih untuk membukukan hasil penilaian kembali Aset tetap.
6. Waran – Akun ini merupakan nilai efek yang diterbitkan perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham perusahaan pada harga dan periode waktu tertentu.
7. Opsi Saham – Akun ini merupakan nilai efek yang menjadi basis kompensasi pemerian saham kepada karyawan perusahaan.
8. Saldo Laba – Akun ini merupakan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu. Dalam hal dilakukan kuasi reorganisasi, jumlah saldo laba negatif (defisit) yang dieliminasi harus disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun kuasi reorganisasi dilakukan.
9. Modal Saham yang Diperoleh Kembali – Akun ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali dan disajikan sebagai berikut: (1) Pengurang ekuitas jika menggunakan cost method. (2) Pengurang modal saham jika menggunakan par value method.

Laporan Laba Rugi

Komponen utama Laporan Laba Rugi terdiri dari:
1. Pendapatan Usaha – Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan produk utama perusahaan. Pendapatan usaha disajikan bersih setelah dikurangi potongan penjualan, retur penjualan dan lain-lain.
2. Beban Pokok Penjualan – Akun ini merupakan nilai tercatat dari persediaan yang dijual.
3. Laba/Rugi Kotor – Akun ini merupakan selisih antara Pendapatan Usaha dengan Beban Pokok Penjualan.
4. Beban Usaha – Akun ini merupakan beban kegiatan utama perusahaan yang dilaporkan dalam dua kategori yaitu: (a) Beban penjualan; dan (b) Beban umum dan administrasi.
5. Laba/Rugi Usaha – Akun ini merupakan selisih antara Pendapatan Usaha dengan Beban Usaha.
6. Penghasilan/Beban Lain-lain – Akun ini merupakan penghasilan/beban yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan. Penghasilan/beban lain-lain disajikan dengan cara merinci penghasilan (beban) lain-lain, setidak-tidaknya meliputi: bagian laba/rugi perusahaan asosiasi, penghasilan bunga, beban bunga, laba/rugi kurs, dll
7. Bagian Laba/Rugi Perusahaan Asosiasi – Akun ini merupakan laba atau rugi perusahaan asosiasi pada periode berjalan yang diakui oleh perusahaan sesuai dengan persentase pemilikannya. Akun ini disajikan tersendiri jika nilainya material. Jika tidak material maka disajikan sebagai bagian penghasilan/beban lain-lain.
8. Laba/Rugi Sebelum Pajak Penghasilan – Akun ini merupakan laba/rugi usaha setelah memperhitungkan “penghasilan/beban lain-lain dan porsi “laba/rugi perusahaan asosiasi.
9. Beban/Penghasilan Pajak – Akun ini merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan laba/rugi pada periode berjalan, antara pajak kini dantangguhan biasanya dipisah.
10. Laba/Rugi dari Aktivitas Normal Perusahaan – Akun ini merupakan laba/rugi setelah dikurangi dengan “beban/penghasilan pajak” di atas dan sebelum “akun-akun luar biasa” di bawah ini.
11. Pos Luar Biasa – Akun ini merupakan akun-akun yang berasal dari kejadian atau transaksi yang tidak biasa (unusual) dan tidak sering terjadi (infrequent). Akun luar biasa disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak.
12. Laba/Rugi Bersih – Akun ini merupakan laba/rugi dari aktivitas perusahaan setelah memperhitungkan “beban/penghasilan pajak” dan “akun luar biasa” di atas.
13. Laba/Rugi Per Saham Dasar – Akun ini merupakan jumlah laba/rugi bersih yang tersedia bagi setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan. Dalam hal perusahaan mencatatkan efeknya di bursa lain dalam bentuk Sertifikat Penitipan Efek (SPE), maka disajikan juga laba/rugi per SPE dasar.
14. Laba/Rugi Per Saham Dilusian – Akun ini merupakan jumlah laba/rugi pada suatu periode yang tersedia bagi setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan dan saham biasa yang diasumsikan telah diterbitkan bagi semua efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif yang beredar selama periode pelaporan. Jumlah saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi saham biasa ditentukan sesuai persyaratan efek berpotensi saham tersebut. Perhitungan ini mengasumsikan: nilai konversi atau harga pelaksanaan yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek berpotensi saham biasa. Dalam hal perusahaan mencatatkan efeknya di bursa lain dalam bentuk Sertifikat Penitipan Efek (SPE), maka disajikan juga laba (rugi) per SPE dilusian.

Laporan Perubahan Ekuitas

Seperti nampak pada contoh di atas, laporan ini menyajikan:
1. Laba (rugi) bersih periode bersangkutan.
2. Setiap akun yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas. Contoh akun ini antara lain keuntungan/kerugian yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual.
3. Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar, yaitu berupa:
a. Efek Kumulatif atas Perubahan Kebijakan Akuntansi, yakni pengaruh kumulatif yang bersifat retrospektif terhadap laba rugi perusahaan sebagai akibat dari suatu perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan.
b. Koreksi atas Kesalahan Mendasar, entah itu berupa kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, termasuk kecurangan (fraud) atau kelalaian.
4. Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
5. Saldo laba/rugi pada awal dan akhir periode, yang dibagi dalam:
a. Yang Telah Ditentukan Penggunaannya – Akun ini merupakan saldo laba yang ditentukan penggunaannya dan disajikan terpisah antara jumlah yang telah ditentukan penggunaannya oleh perusahaan dan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
b. Yang Belum Ditentukan Penggunaannya – Akun ini merupakan saldo laba yang belum ditentukan penggunannya oleh perusahaan.
6. Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal ditempatkan dan disetor penuh, tambahan modal disetor dan akun-akun ekuitas lainnya pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas menyajikan arus kas selama periode tertentu dan dikelompokkan menurut klasifikasi aktivitas sebagai berikut:
A. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI – Arus Kas dari Aktivitas Operasi merupakan indikator yang menentukan apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. Arus Kas dari Aktivitas Operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba (rugi) bersih. Arus Kas dari Aktivitas Operasi antara lain dapat berupa:
  • Penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa.
  • Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain.
  • Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa.
  • Pembayaran kas kepada karyawan.
  • Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan atau investasi.
  • Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan perdagangan.
  • Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima, diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba (rugi) bersih.
  • Hasil penjualan atau jatuh tempo atas efek yang diperdagangkan dan kas yang dikeluarkan untuk pembelian efek yang diperdagangkan termasuk dalam aktivitas operasi.
  • Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Catatan: Oleh regulator, perusahaan diwajibkan untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan “metode langsung” (direct method).
B. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI – Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. Arus Kas dari Aktivitas Investasi antara lain dapat berupa:
  • Pembayaran kas untuk membeli aset tetap, aset tak berwujud, dan sset jangka panjang lain, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan sset tetap yang dibangun sendiri.
  • Penerimaan kas dari penjualan tanah, bangunan dan peralatan, aset tidak berwujud, dan aset jangka panjang lain.
  • Perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain.
  • Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain beserta pelunasannya.
  • Pembayaran kas sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, option contracts dan swap contracts, KECUALI bila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan atau apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
  • Hasil penjualan atau jatuh tempo atas efek yang tersedia untuk dijual dan efek yang dimiliki hingga jatuh tempo merupakan arus kas dari aktivitas investasi.
  • Kas yang dikeluarkan untuk pembelian efek yang tersedia untuk dijual dan efek yang dimiliki hingga jatuh tempo termasuk dalam aktivitas investasi.
C. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN – Arus kas dari aktivitas pendanaan adalah arus kas yang timbul dari penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan transaksi pendanaan jangka panjang dengan kreditur dan pemegang saham perusahaan. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan antara lain dapat berupa:
  • Penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya.
  • Pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan.
  • Penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman lainnya.
  • Pelunasan pinjaman.
  • Dividen yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan.
  • Pembayaran hutang sewa guna usaha.
Catatan: Pengungkapan Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi Arus Kas
Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas harus disajikan dalam kelompok AKTIVITAS YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS KAS dalam Laporan Arus Kas. Selain itu, transaksi-transaksi ini (lihat pada contoh Laporan Arus Kas) mesti diungkapkan pada CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN, sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut. Transaksi-transksi pendanaan yang dimaksud dapat berbentuk:
1. Perolehan aset secara kredit atau melalui sewa guna usaha (finance lease).
2. Akuisisi perusahaan melalui penerbitan saham.
3. Konversi hutang menjadi modal.
4. Kapitalisasi biaya pinjaman.
Karena keterbatasan ruang dan waktu, komponen “CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN” dengan terpaksa akan disampaikan di kesempatan lain. Yang pasti, komponen yang satu ini sangat vital. Seperti nampak pada contoh, setiap lembar “Laporan Posisi Keuangan” dan “Laporan Laba Rugi” disertai kolom “Catatan” sebelum kolom nilai (Rupiah) yang berupa kode indeks yang merujuk pada penjelasan mengenai angka yang tercantum dalam laporan.
Mudah-mudahan di kesempatan yang akan datang bisa ditampilkan. Untuk sementara, JAK pikir, contoh format Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas beserta penjelasan dari masing-masing komponen, sudah cukup. Mengenai perlakuan dari masing-masing akun, JAK sarankan untuk membaca PSAK.

0 Akuntansi Keuangan (power Point)

 materi nyo ko a klik

0 Software Akuntansi | Software Accounting Indonesia

Krishand General Ledger Fiskal/Komersial Versi 3.5

Krishand General Ledger merupakan software akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi jurnal dan menghasilkan laporan keuangan seperti Buku Besar, Neraca, Laba/Rugi, dll. Salah satu kelebihan dari software Krishand GL adalah gabungan dari pencatatan jurnal komersial dan fiskal sekaligus di dalam satu program, dimana hal ini bisa memudahkan Anda dalam mempersiapkan jurnal koreksi untuk keperluan laporan keuangan fiskal pada akhir tahun.
Fitur-fitur standar Krishand GL Fiskal/Komersial :
  • Berbasis Windows.
  • Multi user.
  • Mencatat transaksi jurnal baik fiskal maupun komersial.
  • No. Perkiraan dapat disetup sendiri oleh user dengan maksimum 12 karakter.
  • Menyediakan fungsi untuk mengatur ulang no. bukti jurnal.
  • Dapat menginput jurnal untuk beberapa periode sekaligus tanpa harus menutup periode yang sedang berjalan.
  • Menyediakan fungsi penomoran bukti jurnal secara otomatis.
  • Buku Besar dan Neraca Saldo dapat dilihat setiap saat tanpa perlu proses posting.
  • Nilai debet/kredit mencapai 99.999.999.999.999.
  • Menghasilkan laporan keuangan fiskal dan komersial.
  • Menyediakan laporan keuangan komparatif antara fiskal dan komersial. 
  • Dapat mengedit transaksi jurnal tahun sebelumnya dan fasilitas pindah saldo.
  • Melakukan perhitungan saldo buku besar secara akurat.
  • Sederhana dan mudah digunakan.

Screen Shot

 



Krishand General Ledger Versi 4.0

Fitur-fitur standar Krishand GL :
  • Berbasis Windows.
  • Multi user, sederhana, dan mudah digunakan.
  • Multi cabang, multi currency, multi cost center dan user defined key analysis
  • Dapat digunakan oleh semua jenis usaha.
  • No. Perkiraan dapat disetup sendiri oleh user dengan maksimum 12 karakter.
  • Dapat menginput jurnal untuk periode yang akan datang tanpa harus menutup periode yang sedang berjalan.
  • Bisa mencatat nilai mata uang asing dan pembuatan jurnal selisih kurs secara otomatis
  • Proses posting dan unposting dapat dilakukan setiap saat. Proses unposting dilakukan jika ingin koreksi jurnal periode yang telah ditutup.
  • Buku Besar dan Neraca Saldo dapat dilihat setiap saat tanpa perlu proses posting.
  • Nilai debet/kredit mencapai 99.999.999.999.999.
  • Dapat mengedit transaksi jurnal tahun sebelumnya dan fasilitas pindah saldo.
  • Penomoran bukti jurnal secara otomatis dan fungsi penyusunan ulang nomor bukti jurnal.
  • Format tampilan laporan keuangan dapat disetup sendiri oleh user sehingga Anda dapat menghasilkan laporan keuangan yang tampilannya berbeda untuk beberapa pihak yang berbeda kepentingan.
  • Custom report formatting untuk berbagai macam laporan anlisa sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Laporan dapat diekspor ke Microsoft Excel.
Software Accounting Krishand General Ledger
Software Accounting Krishand General Ledger

Klik untuk memperbesar gambar Buku Besar
Klik untuk memperbesar gambar Neraca Saldo

Download Software Krishand General Ledger 4.0

Untuk dapat menggunakan Krishand GL, siilakan download file-file berikut di bawah ini :
Cara install software Krishand GL:
  • Download ke-11 file tersebut di atas dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp
  • Setelah semua file didownload, masuk ke folder c:\temp dan cari file gl4_installer.exe
  • Dobel klik file gl4_installer.exe untuk install.
  • Setelah install, login dengan user name : Admin dan password: krishand
 

0 video materi akuntasi

Video akuntasi

0 Hardware - Sistem Informasi Akuntansi 2

HARDWARE (Sistem Informasi Akuntansi)
Merupakan peralatan fisik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan, memasukkan, memproses, menyimpan dan mengeluarkan hasil pengolahan data dalam bentuk informasi.



Hardware sebagai komponen SIA :
1. Bagian “INPUT” ; alat untuk memasukkan data
2. Bagian “Pengolah Utama dan Memori”
3. Bagian “Output”
4. Bagian “Komunikasi”

Contoh alat bagian input (alat yang digunakan untuk memasukkan data kedalam computer) :
1. Keyboard
2. Mouse, touchpad, dan joystick
3. Scanner
4. Flashdisk
5. Touchscreen
6. Floopy disk
7. Hardisk
8. Digitizer

Bagian pengolah utama dan memori :
1. Processor (CPU)
2. Memory
3. Motherboard
4. Harddisk
5. Floopy disk
6. CD room
7. Expansion slots
8. Devices controller
9. Komponen pendukung lainnya seperti fan, baterai, conector, powersupply, dlsb.

Bagian output; peralatan output merupakan alat untuk mengeluarkan informasi hasil pengolah data. Contoh :
1. printer,
2. monitor,
3. speaker,
4. head mount display (HMD),
5. liquid crystal display (LCD),
6. speaker

Bagian komunikasi ; alat yang digunakan agar komunikasi data bisa berjalan dengan baik.
Contoh :
1. Network card untuk LAN
2. HVB / switching dan acces point wireless LAN
3. Macam-macam modem
4. Satelit
5. Pemancar dan penerima
6. Fiber optic dan router & range extender.

Software
Software merupakan kumpulan dari program-program yang digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu pada computer.
Kelompok software :
Pengelompokan berdasarkan fungsinya :
• Sistem software (perangkat lunak sistem)
• Aplikasi software (perangkat lunak aplikasi)

SISTEM SOFTWARE :
1. Sistem operasi (SO)
2. Interpreter ; bagaimana menerjemahkan data kedalam bahasa pemrograman.
3. Compiler ; program sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemrograman.
APLIKASI SOFTWARE :
1. Sistem Informasi Akuntansi
2. Word processing
3. Desktop publishing
4. Spreadsheet
5. Presentase
6. Workgroup
7. Komunikasi
8. Browser
9. Internet (author) tool
10. Audit
11. Utility

CONTOH SISTEM OPERASI (SO) :
• WINDOWS 95. 98. Me. NTWS. XP.
• Windows NT server. 2000. XP
• Novel 5.0
• SCO UNIX
• SUN UNIX
• OS2
• Linux
• Mac OS X
Contoh interpreter :
1. 2nd GL –Assembly
2. 3rd GL- Assembly

0 INSTRUMEN PASAR MODAL

Apakah efek itu?

Semua yang termasuk surat berharga bisa disebut efek, dapat berupa:
· Surat pengakuan utang
· Surat berharga komersial
· Saham
· Obligasi
· Tanda bukti utang
· Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
· Kontrak berjangka atas efek
· Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi


Saham Biasa
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Diatara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan
untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal
maupun bagi emiten.

Apakah Saham Itu?
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Saham Preferen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (prefered stock), cukup
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan
pengembangan dari saham preferen ini misalnya adjustable rate prefered stock (ARPs)
dan market auction prefered. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun
dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa dihindari. Saat ini saham preferen
yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.

Apakah Saham Preferen Itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya,
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham
biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap
seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden
yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam
pembagian deviden, dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak
selamanya saham freferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki
pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham
freferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen)
kepada pemegangnya.

Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal
pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah
tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang
dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya
menyesuaikan dengan saham biasa.

Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesia. Hanya saja, kalah populer dengan
saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa BUMN emiten obligasi adalah: Bapindo, Jasa Marga, Bank Tabungan Negara
dan masih banyak lagi. Kini perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi
untuk menghimpun modal.

Apakah obligasi itu?
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

Obligasi konversi
Obligasi konversi (convertible bond) sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk
kelangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan
obligasi yang justru lebih awal diterbirkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se
Indonesia. Kecenderungan pelaksanaan emisi obligasi ramai sejak tahun 1986-1988
sedangkan untuk obligasi konversi pada akhir tahun 1990.

Apakah obligasi konversi itu?
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya,
memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja,
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya,
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2007
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.

Reksa Dana
Sebenarnya, melalui reksa dana inilah nasihat investasi yang baik - jangan menaruh
semua telur didalam satu keranjang – bisa dlaksanakan. Sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasarmodal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial
paper dan lainnya.

Apakah reksa dana itu?
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (disebut menajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran
saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang
berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi
pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara
umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.

Apakah right issue itu
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A
barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)

Waran
Waran duterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank
tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten
menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu
memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga
rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat
pemodal, maka obligasi disertai waran.

Apakah waran itu?
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai
contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang
obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1
lembar saham sejak akhir tahun pertama.

0 Mengenal Pasar Modal

Apakah Pasar Modal ?


Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)


Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi

Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder

1. Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

a. Memberikan izin usaha kepada:
· Bursa Efek,
· Lembaga kliring dan penjaminan,
· Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
· Reksa Dana,
· Perusahaan efek,
· Penasehat investasi,
· Biro administrasi efek,

b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
· Wakil penjamin emisi efek
· Wakil perantara perdagangan efek
· Wakil menejer investasi
· Wakil agen penjualan efek reksa dana

c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
· Notaris
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Akuntan
· Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
· Menyusun peraturan di bidang pasar modal
· Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
· Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
· Menetapkan prinsip keterbukaan
· Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
· Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
· Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
· Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki satuan pemeriksanaan

Dimanakah Alamat PT Bursa Efek Jakarta ?
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting). Fax: (6221)5150330. Homepage: http://www.jsx.co.id, email:
webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.

Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

Emiten
· Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor
melalui penawaran umum
· Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan
kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar
Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
· Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
· Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
· Menyelesaikan transaksi efek
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).

2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.

3. Legal Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
· UMR
· AMDAL

4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.