1.
Tujuan laporan keuangan
|
Tujuan
laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan,
|
kinerja,
perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi
|
pengguna
laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan
|
pertanggungjawaban
manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan
|
kepada
mereka.
|
2.
|
Tanggung jawab atas laporan keuangan
|
Manajemen
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
|
3.
|
Komponen laporan keuangan
|
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan
|
ekuitas,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
4.
|
Bahasa laporan keuangan
|
Laporan
keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
|
juga
disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan
|
dalam
bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal
|
posisi
dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain
tersebut
|
harus
diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa
|
Indonesia.
|
5.
|
Mata uang pelaporan
|
Pelaporan
harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi bank mengguna-
|
kan
mata uang lain selain dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan
dalam
|
mata
uang rupiah dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
|
Indonesia.
|
Keuntungan
atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam
|
mata
uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
|
Indonesia.
|
6. Kebijakan akuntansi
|
Kebijakan
tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal
|
yang
material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur
|
masalah
pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi
|
atau
peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan
|
bahwa
laporan keuangan menyajikan informasi:
|
a.
|
relevan
terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
|
dan
|
b.
|
dapat
diandalkan, dengan pengertian:
|
1)
|
mencerminkan
kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
|
2)
|
menggambarkan
substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan
|
tidak
semata-mata bentuk hukumnya;
|
3)
|
netral,
yaitu bebas dari keberpihakan;
|
4)
|
mencerminkan
kehati-hatian; dan
|
5)
|
mencakup
semua hal yang material.
|
Manajemen
menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi
|
yang
memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam
|
melakukan
pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:
|
a.
|
persyaratan
dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah
|
terkait;
|
b.
|
definisi,
kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan
|
beban
yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
|
Keuangan
(KDPPLK); dan
|
c.
|
pernyataan
yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang
|
lazim
sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.
|
7. Penyajian
|
a.
|
Laporan
keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
|
keuangan,
perubahan ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan
|
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
|
b.
|
Aset
disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan
|
kewajiban
disajikan menurut urutan jatuh temponya.
|
c.
|
Saldo
transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan
|
diungkapkan
secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
|
istimewa
dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam
|
hal
ini yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk
|
pihak-pihak
terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
|
d.
|
Laporan
laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya
|
yang
dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama
bank
|
dan
kegiatan lainnya.
|
e.
|
Catatan
atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan
|
penyajian
sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak
|
terpisahkan
dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan
|
berkaitan
dengan pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang
|
sifatnya
memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif,
|
termasuk
komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
|
f.
|
Dalam
catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata
|
“sebagian
besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus
|
dinyatakan
dalam jumlah nominal atau persentase.
|
g.
|
Perubahan
akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
1)
|
Perubahan
estimasi akuntansi
|
Estimasi
akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang
|
mendasarinya.
Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari
|
perubahan
yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-
|
periode
berikutnya.
|
2)
|
Perubahan
kebijakan akuntansi
|
Kebijakan
akuntansi dapat diubah apabila:
|
a)
|
penerapan
suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh
|
peraturan
perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku;
|
atau
|
b)
|
diperkirakan
bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
|
kejadian
atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
|
Dampak
perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif
|
dengan
melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan mela-
|
porkan
dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
|
Dalam
hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup
|
diungkapkan
alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku
|
apabila
terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar
|
akuntansi
keuangan baru.
|
3)
|
Terdapat
kesalahan mendasar
|
Koreksi
kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan
|
penyajian
ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya
|
terhadap
masa sebelum periode sajian.
|
h.
|
Pada
setiap lembar neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan
|
perubahan
ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan
|
merupakan
bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
|
i.
|
Di
samping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti
|
ketentuan
yang dikeluarkan Bank Indonesia.
|
8. Konsistensi penyajian
|
a.
|
Penyajian
dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar-periode harus
|
konsisten,
kecuali:
|
1)
|
terjadi
perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau
|
2)
|
perubahan
tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi
|
Keuangan
(PSAK).
|
b.
|
Apabila
penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka
|
penyajian
periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya
|
banding,
sifat, dan jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan.
|
Dalam
hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
|
9.
|
Materialitas dan agregasi
|
a.
|
Penyajian
laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
|
b.
|
Pos-pos
yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan,
|
sedangkan
yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki
|
sifat
atau fungsi yang sejenis.
|
c.
|
Informasi
dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan (ommission)
|
atau
kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mem-
|
pengaruhi
keputusan yang diambil.
|
10. Saling hapus (Off se« ng)
|
a.
|
Jumlah
aset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan
|
dengan
kewajiban atau aset lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling
|
hapus
tersebut mencerminkan prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau
|
kewajiban.
|
b.
|
Pos-pos
pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang
|
berhubungan
dengan transaksi lindung nilai, serta dengan aset dan kewajiban yang
|
disalinghapuskan
sebagaimana dimaksud di atas.
|
11. Periode pelaporan
|
Laporan
keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam
|
hal
bank baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih
|
pendek
dari satu tahun takwim. Selain itu untuk kepentingan pihak lainnya, bank
dapat
|
membuat
dua laporan yaitu dengan menggunakan periode tahun takwim dan periode
|
efektif,
dengan mencantumkan:
|
a.
|
Alasan
penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan.
|
b.
|
Fakta
bahwa jumlah yang tercantum dalam neraca, laporan laba rugi, laporan
|
perubahan
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tidak
|
dapat
diperbandingkan.
|
12. Informasi komparatif
|
a.
|
Laporan
keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan
|
periode
yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan laba rugi
|
interim
harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir
|
periode
interim yang dilaporkan.
|
b.
|
Informasi
komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan
|
periode
sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman
|
laporan
keuangan periode berjalan.
|
13. Laporan keuangan
interim
|
a.
|
Laporan
keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara
|
dua
laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari
|
laporan
periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara
|
bulanan,
triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun.
|
b.
|
Laporan
keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan
|
tahunan
yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
|
perubahan
ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
14. Laporan keuangan
konsolidasi
|
Dalam
menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan bank dan anak
|
perusahaan
digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang
|
sejenis
dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan
|
konsolidasi
dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut
|
sebagai
satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
|
a.
|
Transaksi
dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus
|
dieliminasi.
|
b.
|
Keuntungan
dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara
|
bank
dan anak perusahaan harus dieliminasi.
|
c.
|
Untuk
tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak perusahaan pada
|
dasarnya
harus sama dengan tanggal laporan keuangan bank. Apabila tanggal
|
laporan
keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal
|
laporan
keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
|
1)
|
perbedaan
tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
|
2)
|
peristiwa
atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan
|
tersebut
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
|
d.
|
Laporan
keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi
|
yang
sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
|
e.
Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam
neraca konsolidasi
|
antara
kewajiban dan modal sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam
|
laporan
laba rugi konsolidasi.
|
B.
|
Komponen Laporan Keuangan
|
1.
|
Laporan
keuangan bank untuk tujuan umum terdiri dari:
|
a.
Neraca;
|
b.
|
Laporan
laba rugi;
|
c.
|
Laporan
arus kas;
|
d.
|
Laporan
perubahan ekuitas; dan
|
e.
|
Catatan
atas laporan keuangan.
|
2.
|
Perbankan
wajib membuat laporan keuangan sebagai laporan kepada bank sentral
|
dan
pengguna lainnya yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi
|
keuangan,
dan catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya
|
laporan
keuangan bank yang menyediakan informasi-informasi tersebut untuk
|
pengambilan
keputusan, seperti dicerminkan dalam laporan-laporan berikut ini:
|
a.
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
Posisi
keuangan bank dipengaruhi oleh sumber daya ekonomi yang dikendalikan,
|
struktur
keuangan, likuiditas, dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi dengan
|
perubahan
lingkungan. Informasi ini berguna untuk memprediksi kemampuan
|
bank
di masa depan dalam menghasilkan kas dan setara kas, kebutuhan investasi,
|
pendistribusian
hasil pengembangan dan arus kas, memprediksi kemampuan
|
bank
dalam memenuhi komitmen keuangan pada saat jatuh tempo, baik jangka
|
pendek
maupun jangka panjang. Informasi posisi keuangan bank tergambar dalam
|
neraca.
|
b.
Laporan Kinerja
|
Informasi
kinerja bank diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber
|
daya
ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi ini berguna
|
untuk
memprediksi kapasitas bank dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya
|
yang
ada. Selain itu, informasi ini berguna dalam perumusan tentang efektivitas
|
bank
dalam memanfaatkan sumber daya. Informasi kinerja bank tergambar dalam
|
laporan
laba rugi.
|
c.
|
Laporan
Perubahan Posisi Keuangan
|
Informasi
perubahan posisi keuangan bank, antara lain:
|
1)
|
Perubahan
kas dan setara kas
|
Informasi
perubahan kas dan setara kas berguna untuk menilai kemampuan
|
bank
menghasilkan arus kas dan setara kas serta kebutuhan bank untuk
|
menggunakan
arus kas pada setiap aktivitas. Informasi ini bermanfaat untuk
|
menilai
aliran kas dan setara kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi,
|
dan
pendanaan. Informasi perubahan kas dan setara kas tergambar dalam
|
laporan
arus kas.
|
2)
Perubahan ekuitas
|
Informasi
perubahan ekuitas bank menggambarkan peningkatan atau penu-
|
runan
aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan
|
prinsip
pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam
|
laporan
keuangan. Informasi ini bermanfaat untuk mengetahui perubahan
|
aset
bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham dan jumlah
|
keuntungan
atau kerugian yang berasal dari kegiatan bank selama periode
|
yang
bersangkutan. Informasi perubahan ekuitas tergambar dalam laporan
|
perubahan
ekuitas.
|
I
|
C.
|
Keterbatasan Laporan Keuangan
|
Pengambilan
keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi
|
yang
terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki
|
keterbatasan,
antara lain:
|
1.
|
Bersifat
historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
|
2.
|
Bersifat
umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya
|
informasi
khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung
|
dipenuhi
semata-mata dari laporan keuangan saja.
|
3.
|
Tidak
luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
|
4.
|
Hanya
melaporkan informasi yang material.
|
5.
Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat
beberapa
|
kemungkinan
yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif
|
yang
menghasilkan laba bersih atau nilai aset yang paling kecil.
|
6.
|
Lebih
menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan
|
realitas
ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
|
7.
Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga
|
menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan
|
antar-bank.
|
D. Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing
|
1.
|
Transaksi
dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan
|
kurs
laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah
yang
|
merupakan
rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB
|
setiap
hari.
|
2.
|
Dalam
melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang
|
dapat
digunakan yaitu:
|
a.
|
single
currency (satu jenis mata uang);
|
b.
|
multi
currency (lebih dari satu jenis
mata uang).
|
3.
Pengertian dan karakteristik:
|
a.
|
Single
currency adalah pencatatan
transaksi mata uang asing dengan membukukan
|
langsung
ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata
|
uang
rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
|
Karakteristik
dari single currency adalah sebagai berikut:
|
1)
|
neraca
yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
|
2)
|
saldo
rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
|
3)
|
penjurnalan
tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
|
4)
|
penjabaran
(revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
|
rekening
yang bersangkutan.
|
b.
|
Multi
currency adalah pencatatan
transaksi mata uang asing dengan membukukan
|
langsung
ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada
|
transaksi
tersebut.
|
Karakteristik
dari multi currency adalah sebagai berikut:
|
neraca
dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency)
|
yang
digunakan;
|
2)
|
untuk
mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan
|
neraca
dalam base currency;
|
3)
|
penjurnalan
menggunakan pos rekening perantara; dan
|
4)
|
penjabaran
(revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui
|
rekening
perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari
|
rekening-rekening
tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.
|
4.
|
Pencatatan
biaya dan pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:
|
a.
Jika menggunakan single currency
|
Seluruh
biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam Rupiah.
|
b.
Jika menggunakan multi currency
|
1)
|
Seluruh
biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam mata uang
|
asal.
|
2)
|
Agar
saldo biaya dan pendapatan mata uang asing tidak menimbulkan selisih
|
kurs
revaluasi maka pada setiap akhir hari, saldo rekening biaya dan pendapatan
|
mata
uang asing tersebut dipindahbukukan ke rekening biaya dan pendapatan
|
0 komentar:
Posting Komentar