Template Blogger

Kamis, 12 Juni 2014

0 Laporan Keuangan

1.
Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi
pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan
kepada mereka.
2.
Tanggung jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
3.
Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4.
Bahasa laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan
dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal
posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut
harus diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa
Indonesia.
5.
Mata uang pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi bank mengguna-
kan mata uang lain selain dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam
mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.

6. Kebijakan akuntansi
Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal
yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur
masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi
atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan
bahwa laporan keuangan menyajikan informasi:
a.
relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
dan
b.
dapat diandalkan, dengan pengertian:
1)
mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
2)
menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan
tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3)
netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
4)
mencerminkan kehati-hatian; dan
5)
mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi
yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam
melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:
a.
persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah
terkait;
b.
definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan
beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan (KDPPLK); dan
c.
pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang
lazim sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.
7. Penyajian
a.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan
kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
c.
Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan
diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam
hal ini yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk
pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
d.
Laporan laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya
yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank
dan kegiatan lainnya.
e.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan
penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan
berkaitan dengan pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang
sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif,
termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
f.
Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata
“sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus
dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
g.
Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Perubahan estimasi akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang
mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari
perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-
periode berikutnya.
2)
Perubahan kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
a)
penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh
peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku;
atau
b)
diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif
dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan mela-
porkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup
diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku
apabila terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar
akuntansi keuangan baru.


3)
Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan
penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya
terhadap masa sebelum periode sajian.
h.
Pada setiap lembar neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
i.
Di samping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti
ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia.
8. Konsistensi penyajian
a.
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar-periode harus
konsisten, kecuali:
1)
terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau
2)
perubahan tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK).
b.
Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka
penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya
banding, sifat, dan jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan.
Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
9.
Materialitas dan agregasi
a.
Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b.
Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan,
sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki
sifat atau fungsi yang sejenis.
c.
Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan (ommission)
atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mem-
pengaruhi keputusan yang diambil.
10. Saling hapus (Off se« ng)
a.
Jumlah aset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan
dengan kewajiban atau aset lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling
hapus tersebut mencerminkan prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau
kewajiban.


b.
Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang
berhubungan dengan transaksi lindung nilai, serta dengan aset dan kewajiban yang
disalinghapuskan sebagaimana dimaksud di atas.
11. Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam
hal bank baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih
pendek dari satu tahun takwim. Selain itu untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat
membuat dua laporan yaitu dengan menggunakan periode tahun takwim dan periode
efektif, dengan mencantumkan:
a.
Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan.
b.
Fakta bahwa jumlah yang tercantum dalam neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tidak
dapat diperbandingkan.
12. Informasi komparatif
a.
Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan laba rugi
interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir
periode interim yang dilaporkan.
b.
Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan
periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman
laporan keuangan periode berjalan.
13.  Laporan keuangan interim
a.
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara
dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari
laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara
bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun.
b.
Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan
tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
14.  Laporan keuangan konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan bank dan anak
perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang
sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan
konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut
sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a.
Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus
dieliminasi.
b.
Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara
bank dan anak perusahaan harus dieliminasi.
c.
Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak perusahaan pada
dasarnya harus sama dengan tanggal laporan keuangan bank. Apabila tanggal
laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal
laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
1)
perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
2)
peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan
tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
d.
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi
yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
e. Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi
antara kewajiban dan modal sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam
laporan laba rugi konsolidasi.
B.
Komponen Laporan Keuangan
1.
Laporan keuangan bank untuk tujuan umum terdiri dari:
a. Neraca;
b.
Laporan laba rugi;
c.
Laporan arus kas;
d.
Laporan perubahan ekuitas; dan
e.
Catatan atas laporan keuangan.
2.
Perbankan wajib membuat laporan keuangan sebagai laporan kepada bank sentral
dan pengguna lainnya yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi
keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya
laporan keuangan bank yang menyediakan informasi-informasi tersebut untuk
pengambilan keputusan, seperti dicerminkan dalam laporan-laporan berikut ini:




a.
Laporan Posisi Keuangan
Posisi keuangan bank dipengaruhi oleh sumber daya ekonomi yang dikendalikan,
struktur keuangan, likuiditas, dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi dengan
perubahan lingkungan. Informasi ini berguna untuk memprediksi kemampuan
bank di masa depan dalam menghasilkan kas dan setara kas, kebutuhan investasi,
pendistribusian hasil pengembangan dan arus kas, memprediksi kemampuan
bank dalam memenuhi komitmen keuangan pada saat jatuh tempo, baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Informasi posisi keuangan bank tergambar dalam
neraca.
b. Laporan Kinerja
Informasi kinerja bank diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber
daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi ini berguna
untuk memprediksi kapasitas bank dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya
yang ada. Selain itu, informasi ini berguna dalam perumusan tentang efektivitas
bank dalam memanfaatkan sumber daya. Informasi kinerja bank tergambar dalam
laporan laba rugi.
c.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan
Informasi perubahan posisi keuangan bank, antara lain:
1)
Perubahan kas dan setara kas
Informasi perubahan kas dan setara kas berguna untuk menilai kemampuan
bank menghasilkan arus kas dan setara kas serta kebutuhan bank untuk
menggunakan arus kas pada setiap aktivitas. Informasi ini bermanfaat untuk
menilai aliran kas dan setara kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi,
dan pendanaan. Informasi perubahan kas dan setara kas tergambar dalam
laporan arus kas.
2) Perubahan ekuitas
Informasi perubahan ekuitas bank menggambarkan peningkatan atau penu-
runan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan
prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam
laporan keuangan. Informasi ini bermanfaat untuk mengetahui perubahan
aset bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham dan jumlah
keuntungan atau kerugian yang berasal dari kegiatan bank selama periode
yang bersangkutan. Informasi perubahan ekuitas tergambar dalam laporan
perubahan ekuitas.

I



C.
Keterbatasan Laporan Keuangan
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi
yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki
keterbatasan, antara lain:
1.
Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2.
Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya
informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung
dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan saja.
3.
Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.
Hanya melaporkan informasi yang material.
5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat beberapa
kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif
yang menghasilkan laba bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6.
Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan
realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga
menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan
antar-bank.
D. Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing
1.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan
kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang
merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB
setiap hari.
2.
Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang
dapat digunakan yaitu:
a.
single currency (satu jenis mata uang);
b.
multi currency (lebih dari satu jenis mata uang).
3. Pengertian dan karakteristik:
a.
Single currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan
langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata
uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).


Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1)
neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2)
saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
3)
penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
4)
penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
rekening yang bersangkutan.
b.
Multi currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan
langsung ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada
transaksi tersebut.
Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:
1)
neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency)
yang digunakan;
2)
untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan
neraca dalam base currency;
3)
penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4)
penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui
rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari
rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.
4.
Pencatatan biaya dan pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:
a. Jika menggunakan single currency
Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam Rupiah.
b. Jika menggunakan multi currency
1)
Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam mata uang
asal.
2)
Agar saldo biaya dan pendapatan mata uang asing tidak menimbulkan selisih
kurs revaluasi maka pada setiap akhir hari, saldo rekening biaya dan pendapatan
mata uang asing tersebut dipindahbukukan ke rekening biaya dan pendapatan
rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar