Kontribusi para akuntan terhadap sistem sosial ekonomi suatu negara tidaklah sedikit. Bidang spesialisasi akuntansi dalam praktik sehari-hari. Secara garis besar, profesi akuntan / akuntansi dibedakan menjadi 2 (dua) bidang yaitu:
(1) akuntansi publik, dan
(2) akuntansi intern (akuntansi swasta).
Akuntansi publik berkenaan dengan pelayanan jasa akuntansi bagi masyarakat. Akuntan yang berprofesi pada akuntansi publik disebut sebagai akuntan publik dan mereka akan mendapatkan fee dari pengguna jasanya. Jenis pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan laporan keuangan, bantuan di bidang perpajakan, sistem informasi akuntansi ataupun konsultasi manajemen. Untuk dapat menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (Certified Public Accountants = CPA) ada persyaratan khusus yang harus ditempuh oleh para akuntan. Organisasi profesi akuntan di Indonesia disebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
(1) akuntansi publik, dan
(2) akuntansi intern (akuntansi swasta).
Profesi Akuntansi
Akuntansi publik berkenaan dengan pelayanan jasa akuntansi bagi masyarakat. Akuntan yang berprofesi pada akuntansi publik disebut sebagai akuntan publik dan mereka akan mendapatkan fee dari pengguna jasanya. Jenis pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan laporan keuangan, bantuan di bidang perpajakan, sistem informasi akuntansi ataupun konsultasi manajemen. Untuk dapat menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (Certified Public Accountants = CPA) ada persyaratan khusus yang harus ditempuh oleh para akuntan. Organisasi profesi akuntan di Indonesia disebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sedangkan, dalam akuntansi internal, para akuntan akan bekerja pada
sebuah perusahaan. Akuntansi intern disebut juga akuntansi swasta. Para
akuntan yang berkecimpung dalam akuntansi intern ini dikatakan
berprofesi sebagai akuntan intern atau akuntan swasta atau akuntan
manajemen. Jasa yang diberikan oleh para akuntan dalam sebuah perusahaan
meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai :
(a) controller,
(b) bookkeeper (pemegang buku),
(c) cost accountant (akuntan industri atau akuntan biaya),
(d) Internal auditor (pemeriksa intern),
(e) tax specialist, dan
(f) akuntan penyusun anggaran.
0 komentar:
Posting Komentar