Apakah Pasar Modal ?
Pasar Modal adalah
wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan
pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar
Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran
umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU
No.8 Th. 1995)
Fungsi Pasar Modal
· Sumber
dana jangka panjang
· Alternatif
investasi
· Alat
restrukturisasi modal perusahaan
· Alat
untuk melakukan divestasi
Apakah Penawaran
Umum?
Adalah kegiatan
penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada
masyarakat.
Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran
efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan
efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten
mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan
efek di Bursa
Pasar Perdana vs
Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
· Harga
saham tetap
· Tidak
dikenakan komisi
· Hanya
untuk pembelian saham
· Pemesanan
dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka
waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
· Harga
berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan
komisi
· Untuk
pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan
dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka
waktu tidak terbatas
Jenis Pasar di Pasar
Modal
· Pasar
Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM)
1. Tugas:
Melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan:
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a. Memberikan izin
usaha kepada:
· Bursa
Efek,
· Lembaga
kliring dan penjaminan,
· Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian,
· Reksa
Dana,
· Perusahaan
efek,
· Penasehat
investasi,
· Biro
administrasi efek,
b. Memberikan izin
orang perseorangan bagi:
· Wakil
penjamin emisi efek
· Wakil
perantara perdagangan efek
· Wakil
menejer investasi
· Wakil
agen penjualan efek reksa dana
c. Memberikan
persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan
dan penyidikan
e. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan
pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
· Notaris
· Konsultan
Hukum
· Penilai
· Akuntan
· Wali
Amanat
BAPEPAM mempunyai
fungsi:
· Menyusun
peraturan di bidang pasar modal
· Menegakkan
peraturan di bidang pasar modal
· Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan,
pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
· Menetapkan
prinsip keterbukaan
· Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
· Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
· Pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri
Keuangan
Bursa Efek
Adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya
sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual
dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat
berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan
Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek
adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin
usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
· Menyediakan
semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan
likuiditas instrumen
· Mencegah
praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider
trading, dsb)
· Menyebarluaskan
informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan
instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan
laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan
peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan
penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki
satuan pemeriksanaan
Dimanakah Alamat PT
Bursa Efek Jakarta ?
Alamat PT Bursa Efek
Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting).
Fax: (6221)5150330. Homepage: http://www.jsx.co.id, email:
webmaster@jsx.co.id.
Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada
lantai bursa dimana transaksi dilakukan.
Perusahaan Publik
Adalah perusahaan
yang:
1. Sahamnya telah
dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki
modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.
Emiten
· Emiten
adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor
melalui penawaran umum
· Efek
yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan
kembali antar
investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar
Sekunder)
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
· Adalah
lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa
· Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP)
· Adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan
efek dan pihak lain.
· Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Lembaga Penunjang
Pasar Modal
1. Penjamin Emisi
Efek
Adalah perusahaan
yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual
2. Perantara
Perdagangaan Efek
· Adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri
atau pihak lain (nasabah)
· Perantara
Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
3. Kustodian
Adalah perusahaan
yang memberikan jasa:
· Penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk
menerima deviden,
bunga dan hak-hak lain
· Menyelesaikan
transaksi efek
· Mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
4. Biro Administrasi
Efek
Adalah perusahaan
yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek
5. Wali Amanat
Adalah pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta
yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan
adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu
efek utang
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan
yang berlaku.
Profesi Penunjang
Pasar Modal
Terdiri dari:
Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan
kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.
Persyaratan
pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
· Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan
petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).
2. Konsultan Hukum
· Melakuan
pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan
pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.
3. Legal Audit
· Akte
pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan
aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian
dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara
baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
· UMR
· AMDAL
4. Notaris
Tugas:
· Membuat
Berita Acara RUPS
· Membuat
Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang
menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun
berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
0 komentar:
Posting Komentar